Jumat, 11 Februari 2011

Peran Serta dalam Usaha Bela Negara

Pada dasarnya setiap bangsa dan negara senantiasa berusaha mewujudkan cita-cita dan kepentingan nasionalnya. Demikian juga halnya dengan bangsa dan negara Indonesia. Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, tujuan bangsa Indonesia membentuk suatu pemerintahan negara adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, dalam wadah Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila. Guna menjamin tetap tegaknya negara Republik Indonesia dan kelangsungan hidup bangsa dan negara, maka sumber daya manusia menjadi titik sentral yang perlu dibina dan dikembangkan sebagai potensi bangsa yang mampu melaksanakan pembangunan maupun mengatasi segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG) yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Salah satu upaya pembinaan potensi sumberdaya manusia agar mampu menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dapat dilakukan melalui pembelaan negara, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 30 UUD 1945.

Upaya pembelaan negara merupakan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara. Setiap individu dapat melakukan pembelaan negara berdasarkan kedudukan dan tugasnya masing-masing. Seperti misalnya, TNI sebagai komponen utama dalam pertahanan negara telah mengalami masa perjuangan yang sangat panjang, mulai dari merebut dan kemudian mempertahankan kemerdekaan. Selain itu, Kepolisian Republik Indonesia sebagai komponen utama dalam keamanan telah melakukan upaya membela negara terutama yang berkaitan dengan ancaman yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, seperti kerusuhan, penyalahgunaan narkotik, konflik antarmasyarakat, dan ancaman teroris, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan (ATHG) tersebut tentunya menjadi suatu kendala tersendiri bagi kelangsungan hidup suatu negara, khususnya Indonesia yang terkenal sebagai negara dengan keanekaragaman hayati yang melimpah. Tugas berat menanti masyarakat Indonesia untuk dapat bisa mempertahankan keutuhan negara, dalam hal ini menjaga keanekaragaman hayati, dengan cara tidak merusak lingkungan. Pembelaan negara tidak harus dilakukan dengan cara perang dengan negara lain melainkan dapat juga dilakukan dengan menjaga keutuhan bangsa dan negara dengan cara melindungi keanekaragaman hayati Indonesia yang merupakan salah satu sumber kehidupan di bumi ini.

Oleh karena itu, setiap warga negara tanpa kecuali sesuai kedudukannya memiliki hak dan kewajiban untuk turut serta dalam upaya bela negara. Hal ini dikarenakan agar keutuhan bangsa dan negara dapat terjamin. Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar